PKPU Terbaru Penyelarasan Syarat Usia Kandidat dengan Keputusan Mahkamah Agung

PKPU Terbaru Penyelarasan Syarat Usia Kandidat dengan Keputusan Mahkamah Agung

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengubah aturan syarat usia calon kepala daerah (cakada) sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). MA memutuskan usia minimal cakada dihitung sejak dilantik, bukan saat pendaftaran. KPU sedang mengonsultasikan perubahan aturan ini dengan DPR dan pemerintah. KPU berharap aturan baru ini segera disahkan menjadi undang-undang karena akan digunakan dalam bimbingan teknis pencalonan cakada. Pihak lain mempertanyakan apakah perubahan aturan ini akan ditunda karena ada gugatan di Mahkamah Konstitusi. Putusan MA ini mendapat kritik karena diduga menguntungkan Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi, yang digadang-gadang maju di Pilkada 2024. Namun, pakar hukum menilai putusan tersebut tidak wajib diterapkan pada 2024.