"PN Depok Kecewa dan Berjanji Tindak Tegas Staf Panitera yang Berulah"

"PN Depok Kecewa dan Berjanji Tindak Tegas Staf Panitera yang Berulah"

Staf Pengadilan Negeri Depok, Dinno, ditetapkan sebagai tersangka setelah menodong tetangganya dengan pistol mainan di Depok. Pengadilan Depok menyampaikan permintaan maaf atas tindakan tersebut. Meskipun Dinno melakukan tindakan di luar jam kerja dan atas nama pribadi, Pengadilan Depok tetap menyatakan perbuatan Dinno melanggar kode etik ASN. Tim pemeriksaan internal merekomendasikan agar Mahkamah Agung menghukum Dinno secara kedinasan. Kasus ini juga melibatkan kepolisian, yang telah menetapkan Dinno sebagai tersangka dan menahannya di Polres Metro Depok untuk menjalani proses hukum.