PNS DKI Diminta Hadir ke Kantor Pasca Libur Lebaran Sesuai Instruksi Heru Budi
Setelah libur Lebaran, seluruh ASN Pemprov DKI Jakarta dilarang bekerja dari rumah (WFH). Gubernur Heru Budi Hartono menginstruksikan agar semua pegawai bekerja normal di kantor. Bagi pegawai yang bolos, akan mendapat sanksi tegas. Para kepala SKPD diminta mengecek kehadiran pegawainya. Hanya ASN dengan kondisi khusus yang boleh WFH, seperti menemani anak sakit atau berobat di tempat jauh. Hingga saat ini, data kehadiran pegawai masih direkap.