Poin-poin Kunci Putusan Hakim yang Membebaskan Pegi Setiawan
Pengadilan Negeri Bandung telah membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon. Putusan ini berdasarkan pertimbangan: * Penetapan tersangka tidak sah dan batal secara hukum karena: * Tidak ada pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. * Alat bukti minim. * Polda Jawa Barat diperintahkan untuk: * Menghentikan penyidikan. * Melepaskan Pegi Setiawan dari tahanan. * Memulihkan hak-hak Pegi Setiawan.