Pola Tersembunyi Pilpres 2024: Dampak Putusan MA tentang Syarat Maju Pilkada
Mahkamah Agung (MA) mengubah aturan usia calon kepala daerah dalam Pilkada, mirip dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya tentang usia capres-cawapres. Aturan baru MA menyatakan bahwa usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan, bukan sejak penetapan calon. Ini menguntungkan kandidat muda, termasuk putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Pengamat melihat pola serupa dalam perubahan aturan pemilu untuk calon tertentu, yang dianggap melibatkan kepentingan istana. Ada kekhawatiran bahwa maju tidaknya Kaesang dalam Pilkada bisa menjadi bumerang bagi partai yang mengusungnya, karena pengalaman politiknya yang terbatas. Putusan MA juga menciptakan ketidakpastian hukum, karena aturan pelantikan calon tidak diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal ini membuka kemungkinan Kaesang memenuhi syarat berusia 30 tahun saat pelantikan pada awal Januari, jika Pilkada berlangsung sesuai jadwal dan tidak ada tuntutan ke Mahkamah Konstitusi.