Polda Jabar Persiapkan Bukti Kuat untuk Memastikan Penetapan Tersangka Usai Praperadilan Ditolak
Sidang praperadilan terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan di Cirebon kembali digelar. Tim hukum Polda Jabar akan beberkan bukti dan fakta penetapan tersangka. Penasihat hukum Pegi Setiawan menggugat dengan alasan: * Kesalahan penetapan tersangka (error in personal) * Kurangnya alat bukti yang cukup Berikut poin permohonan praperadilan: * Membatalkan penetapan tersangka dan surat ketetapannya * Menghentikan penyidikan * Melepaskan Pegi Setiawan * Memulihkan hak Pegi Setiawan