Polda Lepaskan 19 Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada Meski Berstatus Tersangka

Polda Lepaskan 19 Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada Meski Berstatus Tersangka

Polisi telah menetapkan 19 pengunjuk rasa revisi UU Pilkada sebagai tersangka. Namun, mereka tidak ditahan dan diwajibkan lapor karena dijamin oleh keluarga. Selain dari Polda Metro Jaya yang menahan 50 orang, Polres jajaran juga menahan pengunjuk rasa: * Polres Jakarta Timur: 143 orang (semua telah dipulangkan) * Polres Jakarta Pusat: 3 orang (1 masih ditahan terkait pembakaran mobil polisi) * Polres Jakarta Barat: 105 orang (semua telah dipulangkan) Tersangka dikenakan pasal terkait perusakan fasilitas, kekerasan terhadap petugas, dan tidak mengindahkan perintah petugas. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.