Polemik Aturan Mendag terhadap Industri Tekstil: Kemenperin dan Zulhas Saling Bantah
Kementerian Perindustrian menyalahkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 atas PHK terhadap 11 ribu pekerja dan penutupan 6 pabrik tekstil. Permendag tersebut memudahkan impor tekstil ke Indonesia, sehingga produk lokal kalah bersaing. Data Kemenperin menunjukkan peningkatan impor tekstil dan penurunan jumlah tenaga kerja setelah terbitnya Permendag 8/2024. Akibatnya, enam pabrik tekstil menutup dan melakukan PHK massal. Menteri Perdagangan membantah tudingan tersebut, menyatakan bahwa Pertek untuk tekstil masih ada dalam Permendag 8/2024. Sebagai solusi, pemerintah akan mengenakan bea masuk tambahan untuk tujuh komoditas, termasuk tekstil dan pakaian jadi, untuk melindungi industri dalam negeri.