Polemik Syarat Usia Calon dalam Pemilihan Kepala Daerah Mengundang Sorotan MA

Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat batas usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat dilantik, bukan saat ditetapkan sebagai calon. Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara (AMHTN-SI) mengkritik putusan ini. AMHTN-SI menilai putusan MA bermasalah dan sarat kepentingan politik. Mereka menganggapnya sebagai rekayasa konstitusional karena tidak ada isu konstitusional dalam pasal yang diuji. Selain itu, menurut AMHTN-SI, penghitungan usia sejak pelantikan menimbulkan ketidakpastian hukum karena pelantikan menyesuaikan dengan jadwal presiden. Mereka menilai putusan MA didominasi kepentingan politik tertentu. AMHTN-SI mengimbau lembaga peradilan menahan diri dari aktivitas yudisialisasi politik, yang dianggap bisa menguntungkan calon tertentu.