Polisi Bogor Bongkar Komplotan Penipuan, Kaki Tangan Dibekuk di Bogor

Polisi Bogor Bongkar Komplotan Penipuan, Kaki Tangan Dibekuk di Bogor

Seorang pria berinisial JS ditangkap polisi di Bogor karena diduga menipu temannya sebesar Rp 7,2 juta. JS berjanji akan memberikan uang tunai jika korban mentransfer uang melalui OVO, tetapi ternyata ia menipu dan tidak memberikan uang tunai. Polisi mengamankan barang bukti berupa bukti transfer, HP, dan kartu ATM. JS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penipuan.