Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Jakarta Barat, Amankan 5,1 Kg Sabu dan Libatkan Rio Reifan
Polres Jakarta Barat menyita 5,1 kg sabu dari tiga kasus pada Maret-April 2024. Salah satu kasus melibatkan pesinetron Rio Reifan, yang ditangkap dengan sabu, ekstasi, dan pil psikotropika. Rio Reifan telah ditangkap lima kali karena narkoba dan akan dihukum penjara, bukan direhabilitasi. Ancaman hukumannya 4-12 tahun penjara dan denda Rp800 juta-Rp1 miliar. Dua kasus lainnya juga melibatkan RH, VM, IS, dan FD, yang ditangkap di Palmerah dan Stasiun Turi Surabaya dengan barang bukti sabu seberat 2,04 kg dan 3,1 kg. Keempat tersangka terancam hukuman seumur hidup atau mati, serta denda Rp800 juta-Rp1 miliar. Polisi memperkirakan pengungkapan kasus ini menyelamatkan 51.480 jiwa dari bahaya narkoba.