Polisi Bongkar Jaringan Penadah Motor Curian di Bogor, Amankan Dua Tersangka
Polisi menangkap dua pria, FR dan A, di Bogor karena diduga menjadi penadah motor curian. Pelaku ditangkap berdasarkan informasi warga tentang adanya motor Honda BeAt tanpa dokumen sah yang disimpan pelaku. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku bersama barang bukti motor. Setelah diperiksa, motor tersebut diketahui milik warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang telah melaporkan kehilangan. Pelaku dijerat dengan Pasal 480 dan atau 363 KUHP tentang Pertolongan Jahat/Tadah dan Pencurian dengan Pemberatan, dan dibawa ke Polsek Rumpin untuk pemeriksaan lebih lanjut.