Polisi Bongkar Operasi Pabrik Tembakau Sintetis Ilegal Senilai Miliaran di Apartemen Serpong
Polres Tangerang Selatan mengungkap pabrik narkoba jenis tembakau sintetis di apartemen di Serpong. Barang bukti yang disita sebanyak 24 kilogram, senilai Rp 2,4 miliar. Tembakau sintetis tersebut diedarkan melalui media sosial di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Jawa, dan Sumatera. Polisi menangkap tiga tersangka dalam kasus ini: AF (23), MR (20), dan MA (22). Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Wali Kota Tangerang Selatan mengapresiasi pengungkapan kasus ini dan mengimbau masyarakat berperan aktif melawan bahaya narkotika.