Polisi Bongkar Sindikat Penyelundupan Benih Lobster Ratusan Juta di Bogor

Polisi Bongkar Sindikat Penyelundupan Benih Lobster Ratusan Juta di Bogor

Polisi dan KKP menggerebek gudang ilegal di Bogor dan menangkap tiga tersangka penyelundupan bening lobster. Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial UD (kepala gudang), ERP dan CH (pengemas lobster). Dalam penggerebekan tersebut, disita 91.246 ekor bening lobster jenis pasir dan mutiara senilai total Rp19 miliar. Penyelundupan ini merugikan negara lebih dari Rp19 miliar. Tersangka dijerat dengan UU Perikanan Nomor 45 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.