Polisi Cianjur Bongkar Jaringan Mafia Perangkat Lunak Judi Online

Polisi Cianjur Bongkar Jaringan Mafia Perangkat Lunak Judi Online

Polisi menangkap seorang pria berinisial AN yang menjual perangkat lunak untuk mengakses judi online tanpa VPN. AN juga meretas situs pemerintah dan swasta untuk mendapat uang. Penangkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Polres Cianjur, di mana polisi berhasil menangkap AN di rumahnya di Tangerang. AN diketahui menjual perangkat lunak tersebut seharga Rp 100.000. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk laptop dan bukti percakapan transaksi. AN dijerat dengan pasal tentang perjudian dan peretasan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.