Polisi Didesak Selidiki Legalitas Kepemilikan Senjata Api Terkait Insiden Penembakan Brigadir RA
Lembaga ISESS meminta polisi menyelidiki izin penggunaan senjata api milik Brigadir RA, anggota polisi yang ditemukan tewas di Jakarta. Jika RA bertugas di luar wilayahnya, ia harus mendapat izin dari atasan untuk membawa senjata api. Senjata api seharusnya hanya digunakan untuk tugas dinas, bukan urusan pribadi. Jika tidak bertugas, senjata harus disimpan di satuan. Kasus tewasnya Brigadir RA masih dalam penyelidikan, dengan dugaan bunuh diri karena masalah pribadi.