Polisi Didesak Tindakan Tegas Usai Pengendara Mercy Pelat 'DPR' Terbukti Palsu
Polisi diminta untuk menangkap dan menghukum pengguna pelat palsu DPR RI. Pelat palsu ditemukan pada mobil Mercedes G Class dengan nomor DPR 19-III, yang seharusnya digunakan oleh pimpinan Komisi III DPR. Penggunaan pelat palsu merupakan tindak pidana yang dapat dihukum hingga 6 tahun penjara.