Polisi Didesak Tindakan Tegas Usai Pengendara Mercy Pelat 'DPR' Terbukti Palsu

Polisi Didesak Tindakan Tegas Usai Pengendara Mercy Pelat 'DPR' Terbukti Palsu

Polisi diminta untuk menangkap dan menghukum pengguna pelat palsu DPR RI. Pelat palsu ditemukan pada mobil Mercedes G Class dengan nomor DPR 19-III, yang seharusnya digunakan oleh pimpinan Komisi III DPR. Penggunaan pelat palsu merupakan tindak pidana yang dapat dihukum hingga 6 tahun penjara.