Polisi Gagalkan Peredaran 1,7 Kg Ganja di Bogor, Pelaku Ditangkap di Tangsel

Polisi Gagalkan Peredaran 1,7 Kg Ganja di Bogor, Pelaku Ditangkap di Tangsel

Polisi menangkap pengedar narkoba berinisial MW di Parung Panjang, Bogor. MW kedapatan memiliki 1,7 kg ganja yang disimpan di dekat sawah samping rumah kontrakannya. MW mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang tahanan kasus narkoba di Lapas Tangerang Baru bernama F, yang mengirimkannya melalui ojek online. MW telah membagi sebagian ganja menjadi 13 paket siap edar. Penangkapan MW berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitasnya di Pondok Kacang Barat, Pondok Aren. Setelah pindah ke Parung Panjang, MW ditangkap pada 12 Juli 2024 pukul 13.00 WIB.