Polisi Grebek Sarang Narkoba di Bogor, Amankan 26 Tersangka dan Berbagai Jenis Barang Bukti Terlarang

Polisi Grebek Sarang Narkoba di Bogor, Amankan 26 Tersangka dan Berbagai Jenis Barang Bukti Terlarang

Polisi menangkap 26 orang terkait kasus narkoba di Kota Bogor, terdiri dari mahasiswa, pasangan suami-istri, dan kurir. Barang bukti yang disita antara lain: * Sabu: 491 gram * Ganja: 2,1 kilogram * Tembakau sintetis: 131,02 gram Kasus narkoba ini tersebar di berbagai wilayah Bogor, seperti Bogor Utara, Bogor Timur, dan Tanah Sareal. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga hukuman mati.