Polisi Ringkus Sindikat Pemalsu Uang yang Berkedok sebagai Pembeli Rokok
Seorang pemuda berinisial PHF (20) ditangkap polisi di Kabupaten Serang, Banten karena diduga mengedarkan uang palsu. Ia ditangkap setelah belanja rokok dan minuman di warung menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Pemilik warung yang curiga uang yang digunakan palsu langsung mengejar PHF dan melaporkan ke polisi. Kini, PHF telah diamankan bersama barang bukti 23 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.