Polisi Ringkus Sindikat Pencampuran BBM dengan Air, Pertamina Berterima Kasih
Polres Bekasi Kota menangkap tiga tersangka yang mencampur Pertalite dengan air di SPBU Bekasi. Tersangka tersebut melakukan kecurangan untuk meraup keuntungan, mengakibatkan kerusakan pada kendaraan konsumen. Pertamina mengapresiasi kinerja polisi dan menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. Masyarakat diimbau untuk melaporkan praktik kecurangan ini kepada pihak berwenang atau Pertamina Call Center.