Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan dalam Acara Doa yang Diwarnai Kericuhan di Tangsel
Polisi sedang menyelidiki kasus penganiayaan yang menimpa mahasiswa yang sedang berdoa Rosario di Tangerang Selatan. Sejauh ini, satu laporan telah diterima oleh Polres Metro Tangerang Selatan. Menurut laporan tersebut, dugaan pengeroyokan dan penganiayaan melanggar Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan) dan Pasal 351 KUHP (Penganiayaan). Polisi belum merilis kronologi kejadian karena masih mengumpulkan fakta di lapangan. Sebelumnya beredar video di media sosial yang memperlihatkan sekelompok mahasiswa digeruduk oleh warga dan RT yang membawa senjata tajam. Untungnya tidak ada korban jiwa. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang diselidiki dan dalam proses penyelidikan.