Polisi Sukses Ungkap Sindikat Narkoba Raksasa, Jutaan Pil Ekstasi dan Koplo Disita di Razia Pabrik Surabaya
Polisi menggerebek pabrik narkoba rumahan di Surabaya yang memproduksi pil ekstasi dan pil koplo. Dua tersangka, ADH dan MY, residivis kasus narkoba, ditangkap. ADH menyimpan sabu dan ekstasi, sementara MY memproduksi pil koplo di rumah kontrakan. Pil koplo tersebut diproduksi sejak enam bulan lalu dan akan diedarkan ke masyarakat kalangan menengah ke bawah. Polisi memperkirakan pabrik narkoba ini menyelamatkan 50.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba. ADH dan MY merupakan bagian dari sindikat pengedaran narkoba yang dikendalikan dari lapas di Jakarta. Polisi mengamankan barang bukti senilai Rp23,1 miliar dan mencari dua DPO lainnya, KSM dan WD. Para tersangka diancam penjara seumur hidup.