Polisi Tahan 4 Sindikat Pencetak Uang Palsu Senilai Rp22 Miliar di Jakarta Barat
Polisi telah menangkap empat tersangka dalam kasus peredaran uang palsu senilai Rp22 miliar di Jakarta Barat. Tersangka M berperan sebagai koordinator produksi, FF membantu memindahkan mesin cetak dan menyusun uang, YS mencari lokasi pembuatan dan membantu menghitung uang, serta F mencari tempat baru untuk produksi. Polisi masih mengejar empat DPO lainnya.