Polisi Tahan Pegawai Pajak yang Diduga Lakukan KDRT pada Istri Sah
Pegawai pajak berinisial FAF ditangkap dan ditahan polisi karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. DJP telah memberhentikan sementara FAF sampai proses hukum selesai dan putusan pengadilan menentukan status kepegawaiannya. FAF diperiksa pada Senin dan menjalani pemeriksaan hingga malam hari. Setelah itu, polisi mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanan. FAF ditahan selama 20 hari dan masa penahanan dapat diperpanjang jika diperlukan. Penyidik saat ini sedang mempersiapkan berkas untuk diserahkan ke kejaksaan.