Polisi Tangkap 3 Tersangka Kepemilikan Ganja dalam Jumlah Besar, Baik Kemasan Kue Maupun Daun Kering
Polisi Polres Tangerang Selatan menangkap tiga tersangka yang menjalankan home industry kue ganja di Purwakarta, Jawa Barat. Mereka menyita 140,4 kg ganja senilai Rp 2,1 miliar, menyelamatkan 1,4 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Awalnya, polisi mendapat informasi pengiriman ganja dari Jalan Raya Serang Bitung, Kabupaten Tangerang, pada 9 Agustus 2024. Tiga tersangka yang ditangkap adalah H (27), G (26), dan S (38) yang merupakan pemilik home industry kue ganja di Purwakarta.