Polisi Tangkap Mobil Angkutan Barang Melanggar Larangan Operasi di Tol Cikampek
Pada Lebaran 2024, Pemerintah akan membatasi truk angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas pada beberapa ruas tol dan jalan nontol. Polisi akan melakukan pencegatan truk di Km 29 Tol Jakarta-Cikampek untuk memeriksa apakah ada truk yang masih beroperasi. Truk yang melanggar akan dikenakan tindakan hukum. Pembatasan truk angkutan barang dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama arus mudik. Truk yang dilarang beroperasi antara lain: * Truk sumbu tiga ke atas * Truk dengan kereta tempelan atau gandengan * Truk pengangkut hasil galian tambang dan bahan bangunan