Polisi Teliti Putusan Praperadilan Pegi untuk Langkah Hukum Selanjutnya
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu berlanjut. Polisi telah menerima putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan. Saat ini, Polda Jawa Barat sedang mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini. Hasilnya akan diumumkan oleh penyidik Polda Jawa Barat. Pegi sebelumnya ditangkap dan dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan tersebut. Namun, pengacaranya mengajukan praperadilan yang dikabulkan oleh PN Bandung. Penetapan tersangka Pegi pun dinyatakan batal demi hukum. Putusan ini akan dievaluasi oleh Polri dan Polda Jawa Barat untuk menilai proses penyidikan yang dilakukan.