Polisi Ungkap Alasan Penghentian Investigasi Laporan KTP yang Diduga Disalahgunakan untuk Mendukung Dharma-Kun

Polisi Ungkap Alasan Penghentian Investigasi Laporan KTP yang Diduga Disalahgunakan untuk Mendukung Dharma-Kun

Kepolisian menghentikan penyelidikan kasus pencatutan KTP untuk mendukung pasangan calon Pilkada Jakarta 2024. Polisi menilai kasus tersebut menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai Pasal 185A Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Polisi menyarankan pelapor untuk membuat laporan ke Bawaslu, karena Bawaslu berwenang menerima laporan pelanggaran pemilihan. Jika Bawaslu meneruskan laporan ke polisi, maka polisi akan mengusut kasus tersebut.