Polisi Ungkap Jaringan Pencurian Motor di Cilegon, Tahan 4 Pelaku dan Sita 16 Kendaraan

Polisi Ungkap Jaringan Pencurian Motor di Cilegon, Tahan 4 Pelaku dan Sita 16 Kendaraan

Polisi di Cilegon menangkap empat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Ketiga pelaku curanmor (EA, FT, SPD) dan satu penadahnya (MM) beroperasi di Cilegon dan telah mencuri 16 sepeda motor sejak Januari 2024. Modus mereka adalah mencuri sepeda motor yang terparkir di tempat umum atau perumahan saat pemiliknya lengah. Pelaku menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci motor dan menjualnya ke penadah. Polisi mengenakan Pasal 363 KUHP untuk pelaku curanmor dan Pasal 481 KUHP untuk penadah dengan ancaman hukuman maksimal 4 dan 7 tahun penjara.