Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Narkoba dalam Penggerebekan Gudang Sabu dan Ekstasi di Jakarta Utara

Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Narkoba dalam Penggerebekan Gudang Sabu dan Ekstasi di Jakarta Utara

Polisi Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jakarta Utara yang dijadikan gudang narkoba. Dua pelaku, FAC dan IM, ditangkap. Barang bukti yang disita adalah 5 kg sabu dan 20 ribu butir ekstasi. Kedua pelaku mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial G yang masih buron. FAC merupakan residivis kasus narkoba yang pernah keluar masuk penjara tiga kali. Ia dan IM dijerat pasal narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.