Polisi Ungkap Jaringan Terorganisir di Balik Perburuan Badak Jawa yang Terancam Punah
**Rangkuman Berita:** Polda Banten telah menetapkan 14 tersangka terkait perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Para tersangka merupakan anggota dua kelompok yang telah membunuh 26 badak. Kelompok pertama dipimpin Sunendi dan SH, dengan lima tersangka lainnya telah ditangkap, sementara enam masih buron. Kelompok kedua dipimpin RA, dengan dua tersangka telah ditangkap dan satu masih buron. Para tersangka akan dikenakan pasal berlapis dari Undang-Undang Konservasi, KUHP, dan Undang-Undang Darurat. Hal ini merupakan komitmen Polda Banten untuk menindak tegas pemburu badak jawa.