Polisi Ungkap Sindikat Pemalsuan Dokumen Identitas di Setiabudi

Polisi Ungkap Sindikat Pemalsuan Dokumen Identitas di Setiabudi

Polisi menangkap dua pelaku pemalsuan dokumen, TN dan PRA, yang menjual SIM, KTP, ijazah, dan buku nikah palsu di Jakarta. Kini polisi tengah menyelidiki para pengguna dokumen palsu tersebut. Para pengguna yang diketahui identitasnya berpotensi dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP karena menggunakan dokumen palsu. Pelaku pemalsuan dokumen diketahui memasarkan jasa mereka di media sosial dan tarif pembuatan dokumen palsu bervariasi. Motif pembuatan dokumen palsu beragam, salah satunya untuk keperluan menikah. Barang bukti yang disita dari pelaku meliputi SIM palsu, KTP palsu, buku nikah palsu, ijazah palsu, dan perangkat pembuatan dokumen palsu. Para pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.