Polres Batam Berhasil Bongkar Sindikat Judi Online Berkedok Selebriti Internet

Polres Batam Berhasil Bongkar Sindikat Judi Online Berkedok Selebriti Internet

Seorang selebgram berinisial S ditangkap di Batam karena diduga mempromosikan situs judi online di media sosial. S ditangkap setelah polisi menemukan akun media sosial yang mempromosikan situs judi. Modus S adalah menerima tawaran melalui DM untuk mempromosikan situs judi dengan imbalan bayaran. Sebagai imbalannya, S mengunggah tautan situs judi melalui cerita Instagram. Polisi menyita barang bukti ponsel, akun Instagram, kartu ATM, dan uang tunai dari penangkapan S. Akibat perbuatannya, S dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda miliaran rupiah.