Polres Jakarta Barat Berhasil Ungkap 23 Kasus Judi Online dengan Omzet Fantastis Rp 200 Miliar
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap 23 kasus judi online dengan total perputaran uang Rp 200 miliar dalam sebulan. Dari kasus tersebut, polisi menangkap 29 orang, termasuk 12 telemarketer dan 17 pemain. Salah satu kasus yang menonjol adalah peretasan situs pemerintah menjadi situs judi online. Polisi menangkap 7 orang yang meraup Rp 170 miliar dalam tiga bulan terakhir dengan menyewakan situs yang diretas ke jaringan judi online Kamboja. Semua tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun karena melanggar UU ITE dan KUHP tentang perjudian.