Polres Metro Jakarta Barat Tegaskan Tak Ada Tuntutan Tebusan untuk Pembebasan Peserta Unjuk Rasa

Polres Jakarta Barat membantah adanya permintaan tebusan Rp3 juta untuk membebaskan demonstran yang ditangkap saat aksi menolak Revisi UU Pilkada. Kapolres telah menyelidiki dan tidak menemukan bukti pungutan liar (pungli). Polisi telah memulangkan 105 demonstran yang ditangkap setelah mengidentifikasi dan memanggil pihak keluarga. Seluruh proses penanganan massa aksi dilakukan sesuai prosedur dan mereka diperlakukan dengan baik. Polisi mempersilakan masyarakat melaporkan jika memiliki bukti pungli yang dilakukan oleh anggota. Jika terbukti, pelaku akan ditindak tegas.