Polri Bongkar Sindikat Judi Online Masif, Amankan Ratusan Pelaku

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Masif, Amankan Ratusan Pelaku

Satgas Pemberantasan Judi Online bersama Bareskrim Polri mengungkap 318 kasus perjudian daring dan menangkap 464 tersangka sejak April hingga Juni 2024. Dari pengungkapan tersebut, disita berbagai barang bukti seperti uang tunai Rp67 miliar, 494 ponsel, 36 laptop, 257 rekening bank, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM. Terdapat 2,37 juta pemain judi online dari berbagai kalangan, termasuk sekitar 80 ribu anak di bawah umur 10 tahun. Transaksi terbesar dilakukan dalam jumlah kecil di bawah Rp100 ribu. Satgas bersama Bareskrim Polri menegaskan komitmen mereka untuk memberantas perjudian daring dan menyelesaikan masalah ini.