Polri Perkuat Komunikasi dengan Masyarakat Melalui Sosialisasi SKB Pengaturan Lalu Lintas
Polri akan menerapkan kebijakan khusus untuk mengatur lalu lintas selama mudik dan balik Lebaran 2024. Kebijakan ini tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) yang disusun bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR. SKB ini meliputi: * Pengaturan operasional angkutan barang * Sistem one way dan contra flow * Penerapan ganjil genap * Penentuan penyeberangan * Delaying system dan buffer zone * Penundaan proyek konstruksi Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran arus lalu lintas. Polri juga akan memeriksa kesiapan infrastruktur dan moda transportasi yang akan digunakan pemudik. Polri juga akan memetakan potensi kerawanan dan menerapkan rekayasa lalu lintas untuk mencegah kemacetan.