Posko Aspirasi Warga Berdiri di IKN untuk Menampung Keluhan dan Permasalahan
Komnas HAM membuka posko aduan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara untuk menerima aduan terkait pelanggaran HAM yang diakibatkan oleh pembangunan IKN. Setelah meninjau langsung kawasan IKN, Komnas HAM menemukan permasalahan seperti: * Penangkapan petani akibat sengketa lahan * Rencana penggusuran warga * Ketidakjelasan status lahan seluas 2.086 Ha * Keterlambatan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Komnas HAM merekomendasikan kepada Otorita IKN (OIKN) untuk: * Menghindari penggusuran paksa * Mengedepankan penataan kawasan permukiman yang partisipatif * Memberikan ganti rugi yang layak * Melakukan sosialisasi dan dialog sebelum melakukan relokasi