Potensi Hukuman 9 Tahun Penjara Mengintai Michael, Penodong Wanita yang Dituduh Melakukan Pemerasan
Michael Gomgom, seorang sopir taksi online, menjadi tersangka setelah menodong dan memeras seorang penumpang wanita. Ia diancam hukuman 9 tahun penjara atas tiga pasal yang dikenakan padanya. Motif penodongan itu terungkap karena Michael membutuhkan biaya pernikahan yang akan dilangsungkan pada April 2024. Ia tidak bersenjatakan tajam, melainkan meminta korban untuk mentransfer Rp 100 juta sambil menodongkan ponsel ke arahnya. Kejadian penodongan terjadi pada Senin (25/3) di dalam taksi online yang dipesan korban di sebuah mal di Jakarta Barat. Korban dipaksa memberikan uang Rp 100 juta, namun ia melompat dari mobil saat berada di jalan tol. Kisah korban yang viral di media sosial membuat polisi menangkap Michael di Jakarta Pusat pada Jumat (29/3).