Potensi Kemenangan Capres Prabowo dalam Memperluas Kabinet melalui Perppu

Potensi Kemenangan Capres Prabowo dalam Memperluas Kabinet melalui Perppu

Prabowo Subianto, presiden terpilih, berpeluang menambah jumlah kementerian setelah dilantik pada Oktober mendatang. Ada dua cara untuk melakukannya: 1. **Revisi Undang-undang:** Melalui proses revisi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR saat ini atau setelah Prabowo dilantik. 2. **Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu):** Prabowo dapat menerbitkan Perppu sebagai dasar hukum untuk menambah kementerian. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar nomenklatur Kemendikbud dikembalikan menjadi Kemendiknas karena dianggap terlalu gemuk dan rumit. Yusril juga menekankan pentingnya kementerian riset untuk kemajuan bangsa. Prabowo sebelumnya dikabarkan akan menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40, namun komposisi kabinet masih dalam pembahasan.