Potensi Kemitraan Ormas Keagamaan dalam Pengelolaan Tambang di Indonesia

Potensi Kemitraan Ormas Keagamaan dalam Pengelolaan Tambang di Indonesia

Pemerintah memberi izin kepada organisasi keagamaan (ormas) di Indonesia untuk mengelola wilayah pertambangan khusus (WIUPK). Aturan ini berlaku untuk ormas dari agama Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Khonghucu. Ormas keagamaan yang bisa mengelola WIUPK adalah yang menjalankan kegiatan ekonomi dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya serta masyarakat luas. Kepemilikan saham ormas dalam badan usaha yang mengelola tambang harus mayoritas. Adapun ormas keagamaan di Indonesia, antara lain: * Islam: NU, Muhammadiyah, Persis, PUI, Al-Irsyad Al-Islamiyah * Kristen: PGI, PGPI, PGLII, GMAHK, Bala Keselamatan * Katolik: KWI, WKRI, ISKA, PMKRI * Buddha: Majubuthi, Majubumi, Mahabudhi, MUNI, Majabumi TS * Hindu: PHDI, WHDI, Peradah, KMHDI, PSN * Khonghucu: Matakin