Potensi Larangan TikTok Menguat Pasca Persetujuan RUU oleh DPR AS
**Rangkuman Berita:** DPR AS telah mengesahkan undang-undang yang mengancam keberlangsungan TikTok di AS. Undang-undang ini mengharuskan TikTok untuk melepaskan diri dari induknya, ByteDance, atau menghadapi pelarangan nasional. Kekhawatiran Barat tentang TikTok didasarkan pada dugaan bahwa aplikasi ini tunduk pada kontrol pemerintah China dan dapat digunakan untuk menyebarkan propaganda. Namun, TikTok telah membantah klaim ini. Undang-undang tersebut mendapat dukungan dari Gedung Putih, tetapi dikritik keras oleh TikTok yang menyebutnya mencabut kebebasan berbicara jutaan pengguna di AS. Sebelumnya, anggota dewan AS khawatir TikTok dapat digunakan oleh pemerintah China untuk mengakses data pengguna dan mempengaruhi warga Amerika melalui algoritmanya. ByteDance membantah tuduhan telah berbagi data sensitif dengan pemerintah China. Sementara itu, penelitian menunjukkan bahwa TikTok mengumpulkan data sebanyak platform media sosial lainnya, seperti Facebook dan Twitter.