Potensi Penyalahgunaan Kewenangan dalam RUU Polri yang Kurang Pengawasan

Potensi Penyalahgunaan Kewenangan dalam RUU Polri yang Kurang Pengawasan

DPR RI mengesahkan rancangan revisi UU Polri, yang memperluas kewenangan Polri di bidang pengawasan siber, penyadapan, dan perpanjangan batas pensiun menjadi 60 tahun (bisa 65 tahun untuk jabatan tertentu). Revisi ini menuai kritik karena dianggap menambah kewenangan tanpa memperkuat pengawasan. KontraS mengkhawatirkan: * Perpanjangan batas pensiun dapat menghambat regenerasi dan penumpukan perwira tinggi. * Kewenangan penyadapan dan intelijen berpotensi tumpang tindih dengan lembaga terkait. * Pengawasan dan pemblokiran di ruang siber dapat memicu pembatasan internet secara sepihak, melanggar privasi warga. Kritik juga menyoroti potensi Polri menjadi alat hegemoni kekuasaan, karena tanpa pengawasan yang memadai. Revisi UU ini masih akan dibahas lebih lanjut oleh DPR dan pemerintah sebelum disahkan menjadi undang-undang.