Potensial Penerus Plt Ketua Umum Golkar di Tengah Absennya Airlangga
Wakil Ketua Umum Partai Golkar menjelaskan bahwa peraturan partai tidak menentukan siapa yang menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum menggantikan Airlangga Hartarto yang mundur. Seluruh 11 wakil ketua umum memiliki peluang yang sama menjadi Plt karena tidak ada ketentuan spesifik dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai.