Power Wheeling: Transformasi Menuju Pasar Listrik Nasional yang Bebas dan Kompetitif
Skema "power wheeling" memungkinkan perusahaan listrik swasta menjual listrik langsung kepada konsumen melalui jaringan PLN. Skema ini diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Anggota DPR menilai skema ini berpotensi mengurangi peran PLN dan meliberalisasi sektor ketenagalistrikan. Mereka khawatir hal ini akan mempersulit negara dalam mengendalikan tarif listrik yang terjangkau. Menurut Indef, skema "power wheeling" tidak dibutuhkan karena pemerintah sudah memberikan insentif bagi swasta untuk berinvestasi dalam energi terbarukan melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Saat ini, sektor ketenagalistrikan menghadapi kelebihan pasokan listrik. Skema "power wheeling" dinilai tidak relevan karena akan menambah beban negara dalam memberikan kompensasi pada perusahaan listrik swasta.