PPP Kantongi Bukti Kejanggalan Suara, Siap Gugat Hasil Pemilu ke MK

PPP Kantongi Bukti Kejanggalan Suara, Siap Gugat Hasil Pemilu ke MK

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menghadapi sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 April. PPP mengklaim memiliki bukti kecurangan berupa pergeseran suara mereka. Bukti tersebut akan diajukan dalam sidang oleh tim hukum yang dipimpin oleh Soleh Amin, seorang advokat senior dari PPP. PPP telah mengajukan gugatan sengketa di 34 daerah pemilihan di 18 provinsi. KPU sebelumnya menyatakan PPP tidak lolos ke DPR karena perolehan suaranya tidak mencapai ambang batas 4%. PPP menduga ada upaya pengalihan suara mereka dan akan memperjuangkan hak mereka di MK.