Praktik Kecurangan: Tersangka Campur BBM dengan Air di Bekasi Terkuak

Praktik Kecurangan: Tersangka Campur BBM dengan Air di Bekasi Terkuak

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus BBM campur air di Bekasi. Tersangka terdiri dari: * Nana (sopir) * Apip (kernet) * Engkos (sekuriti SPBU) Ketiga tersangka melakukan kecurangan dengan mencampur air ke dalam BBM Pertalite. Mereka kemudian menjual BBM tersebut dengan harga murah ke Engkos, yang menerima tawaran tersebut untuk membayar utangnya. BBM campur air kemudian dijual di SPBU Juanda, Kota Bekasi. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.