Praktik KKN yang Menggelegar dalam Lelang Tol MBZ Memicu Kemarahan Hakim

Praktik KKN yang Menggelegar dalam Lelang Tol MBZ Memicu Kemarahan Hakim

Dalam kasus korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II pada 2016-2017, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek, Djoko Dwijono, didakwa merugikan negara sebesar Rp 510 miliar. Jaksa mengungkapkan bahwa Djoko bersama timnya mengarahkan pemenang lelang kepada PT Bukaka Teknik Utama yang menyebabkan perubahan desain proyek dan pengurangan volume pekerjaan. Seorang saksi mengungkapkan bahwa lelang proyek tersebut hanya formalitas karena pemenang sudah ditentukan sejak awal. Pemenang lelang, KSO Waskita Acset, dijanjikan proyek lain jika bersedia menyerahkan proyek Tol MBZ kepada PT Bukaka Teknik Utama. Pekerjaan utama proyek sebenarnya tidak boleh disubkontrakkan, tetapi hal ini tetap dilakukan dengan sepengetahuan Djoko Dwijono. Hakim geram karena keterangan saksi mengungkap praktik-praktik kecurangan dalam proyek tersebut.