Praktik Korupsi Miliaran Rupiah Terbongkar: Eks Direktur PT Timah Terseret Kasus Tambang Ilegal
Dua mantan direktur PT Timah, Mochtar Riza dan Emil Ermindra, didakwa terlibat kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Mereka diduga tidak menjalankan tugas dengan mengakomodasi penambangan ilegal di wilayah PT Timah. Selain itu, Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan, juga didakwa menerima pembayaran bijih timah hasil penambangan ilegal dari PT Timah. Ia juga membentuk perusahaan cangkang untuk membeli bijih timah dari penambang ilegal. Para terdakwa bekerja sama dengan mitra jasa penambangan yang melakukan penambangan ilegal dan menerima pembayaran dari PT Timah. Mereka juga terlibat dalam kerja sama sewa peralatan pengolahan timah tanpa studi kelayakan yang tepat.